Update
News

Civitas Akademika Unsrat Ajukan Keberatan Terkait Pergantian Rektor

Civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyampaikan keberatan administratif atas keputusan Kemdiktisaintek mengenai pemberhentian Rektor Unsrat dan penunjukan Plt Rektor.

Rimba Amarta 10 August 2026 60 pembaca jpnn.com jpnn.com
Civitas Academica Unsrat Sampaikan Keberatan Administratif Soal Pergantian Rektor
Civitas Academica Unsrat Sampaikan Keberatan Administratif Soal Pergantian Rektor

MANADO - Civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang memberhentikan Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie, serta menunjuk Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat. Keberatan ini disampaikan melalui pernyataan pers sebagai respons terhadap Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 174/M/KEP/2026 mengenai pemberhentian Rektor Unsrat dan Surat Perintah Nomor 18922/M/KPT.KP/2026.

Prinsip Hukum dan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Pihak Unsrat menegaskan bahwa keberatan ini bukanlah persoalan pribadi atau usaha untuk mempertahankan jabatan tertentu, melainkan berkaitan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Kuasa hukum perwakilan Unsrat, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt Rektor diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut, pihak Unsrat juga menyoroti penunjukan rektor aktif dari perguruan tinggi negeri lain sebagai Plt Rektor Unsrat. Menurut mereka, situasi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan karena satu individu memegang dua jabatan strategis secara bersamaan. Mereka berpendapat bahwa dalam prinsip tata kelola modern, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang perlu dihindari, tetapi juga situasi yang dapat menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Hal ini dianggap dapat memengaruhi independensi, objektivitas pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan di lingkungan perguruan tinggi.

Harapan untuk Proses Pemilihan Rektor yang Kondusif

Keberatan administratif ini juga disampaikan menjelang tahapan strategis penjaringan dan pemilihan Rektor Unsrat untuk periode 2026–2030. Pihak Unsrat berharap agar proses tersebut dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif, dengan stabilitas kelembagaan, kepastian hukum, serta kepemimpinan yang independen. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk menjaga marwah institusi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, mereka juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas kampus dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menonaktifkan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Oktovian Berty Alexander Sompie, dan menggantinya dengan Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat. Pergantian ini mulai berlaku sejak Rabu (5/8), setelah kabar pemberhentian Rektor Unsrat beredar sehari sebelumnya, dan penunjukan Jamaluddin Jompa dilakukan melalui surat perintah dari Kemdiktisaintek. Juru Bicara Unsrat, Max Rembang, mengonfirmasi perubahan kepemimpinan tersebut, menyatakan bahwa Unsrat kini dipimpin oleh Plt Rektor Prof. Jamaluddin Jompa yang juga masih menjabat sebagai Rektor Unhas untuk periode kedua.

Artikel Terkait