Surabaya - Gatut Sunu Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tulungagung, memberikan perhatian khusus terhadap keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menimpanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi, terutama dari saksi pertama hingga kelima, belum mencerminkan fakta secara objektif.
Menurut Gatut, penyampaian keterangan dari saksi-saksi tersebut terkesan ragu-ragu, tidak jelas, serta berbelit-belit, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. "Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak atau kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit," ungkap Gatut.
Dugaan Intervensi dalam Proses Persidangan
Gatut juga menyoroti adanya dugaan intervensi yang memengaruhi proses persaksian. Ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik siapa yang dimaksud, tetapi menyatakan kemungkinan adanya pihak lain yang berusaha memengaruhi kesaksian yang disampaikan. "Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak, saya tidak tahu yang dimaksud siapa, yang mempengaruhi itu," katanya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya terhadap keterangan yang muncul dalam persidangan. Gatut juga menyinggung nama Suroto, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menilai situasi tertentu membuat saksi tidak dapat menyampaikan keterangan dengan leluasa. "Contoh seperti Pak Suroto," tambah Gatut.
Proses Sidang yang Masih Berlanjut
Suroto, yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Tulungagung, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, menggali informasi terkait surat pernyataan pengunduran diri pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. Kasus yang menimpa Gatut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan surat pengunduran diri untuk menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat tersebut disebutkan disiapkan agar para pejabat mengikuti permintaan terdakwa.
Gatut menegaskan bahwa ia akan terus mempertanyakan berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembelaan. Sementara itu, kebenaran mengenai dugaan intervensi terhadap saksi masih perlu dibuktikan dan akan dinilai oleh majelis hakim. Sidang terkait perkara Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan majelis hakim terus menggali keterangan untuk mengurai dugaan pemerasan dan gratifikasi yang didakwakan.