Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Sulawesi Selatan. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah antrean panjang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Okky Aditya, perwakilan Community Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini dimulai pada hari ini, 13 September. Kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU yang ada di kawasan tersebut. "Iya sudah diberlakukan (kebijakan ganjil-genap)," ujarnya.
Penerapan Bertahap untuk Plat Nomor Genap
Okky menambahkan bahwa aturan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana kendaraan dengan plat nomor genap akan mulai diperbolehkan mengisi bahan bakar pada hari berikutnya, yaitu 14 September. "Hal ini dilakukan agar penerapannya dapat berjalan tertib, efektif, serta tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," imbuhnya.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif mereka dalam menjaga ketertiban dalam distribusi bahan bakar di Sulawesi Selatan. Pengisian bahan bakar yang bijak dan proporsional diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan di SPBU. "Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya agar pelayanan di SPBU dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan merata," tambah Okky.
Langkah Lain untuk Mengurangi Antrean
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk menerapkan sejumlah langkah guna mengatasi antrean panjang kendaraan di SPBU. Permintaan ini tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Pemprov Sulsel juga meminta agar pengisian bahan bakar untuk kendaraan truk dijadwalkan pada malam hari. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang hari. Kendaraan pribadi juga diharapkan hanya mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.
Kasman, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang. Selain itu, Pemprov juga meminta Pertamina untuk menertibkan operasional SPBU, terutama terkait ketersediaan operator di setiap nozel. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan diminta untuk diberikan sanksi. "Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi," tegas Kasman.