Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi. Total area yang terbakar di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 27.333,79 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang berfokus pada penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menekankan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat yang jelas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Ia menyatakan, "Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan," pada Minggu (13/9).
Distribusi Kebakaran di Berbagai Provinsi
Dari total 50 badan usaha yang disegel, 36 di antaranya berada di Pulau Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan penindakan terbanyak, di mana KLH menyegel 18 badan usaha dengan total area terbakar sebesar 12.920,88 hektare. Sementara di Kalimantan Selatan, terdapat 6 badan usaha dengan area terbakar seluas 6.476,94 hektare, dan Kalimantan Tengah mencatat 6 badan usaha dengan luas 2.684,02 hektare. Di Kalimantan Timur, 4 badan usaha terlibat dengan area terbakar mencapai 1.244,81 hektare, sedangkan Kalimantan Utara mencatat 2 badan usaha dengan luas lahan terbakar 308,07 hektare.
Di Pulau Sumatera, penegakan hukum juga dilakukan terhadap 14 badan usaha, dengan total area terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Penindakan terbesar terjadi di Sumatera Selatan, di mana 11 badan usaha disegel dengan total area terbakar seluas 2.928,28 hektare. Di Lampung, KLH menindak 2 badan usaha dengan luas area terbakar 758,88 hektare, dan di Riau terdapat 1 badan usaha dengan area terbakar seluas 11,91 hektare.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi
Selain tindakan yang diambil oleh KLH, upaya penegakan hukum terhadap kasus Karhutla juga dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima KLH, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam berbagai kasus Karhutla, di mana 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diproses karena dugaan kelalaian.
Jumhur menegaskan bahwa rangkaian penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi yang ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Ia menekankan bahwa setiap korporasi bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya. Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya dapat dikenai penyegelan dan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi proses pidana serta gugatan perdata untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
KLH akan terus memperkuat pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rawan Karhutla dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak. Jumhur juga mengingatkan seluruh pemegang konsesi dan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan, terutama selama kondisi siaga Karhutla. "Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.