Dua individu yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme telah ditangkap oleh Densus 88 di dua lokasi berbeda, yaitu Ciamis dan Lampung. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi penyebaran ideologi ekstremis yang dapat membahayakan keamanan publik.
Detail Penangkapan
Menurut informasi yang diperoleh, kedua tersangka diduga terlibat dalam kegiatan propaganda, rekrutmen, dan penghasutan yang dilakukan melalui platform media sosial. Tindakan ini menunjukkan upaya mereka untuk menarik minat dan merekrut anggota baru ke dalam jaringan teroris.
Langkah Ke Depan
Densus 88 terus berkomitmen untuk memantau dan menindaklanjuti setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan terorisme. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi potensi ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok ekstremis di Indonesia.