Update
BRICS Luncurkan Inisiatif Bursa Gandum untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Global Gatut Sunu Ungkap Dugaan Intervensi dalam Sidang Tipikor di Surabaya Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati Tindakan Tegas KLH: 50 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Lahan Tim SAR Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Penumpang KM Virgo Transport 8 Inovasi Mahasiswa UI: Sistem Pendingin Ruangan Ramah Lingkungan Menggunakan Energi Tanah dan Matahari Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun Hari Ini Pilihan Cawapres Prabowo 2029: Tokoh Nonpartai dan Kader Gerindra Jadi Pertimbangan MTQ Nasional di Semarang: Momen Memperkuat Persatuan dan Kedamaian BRICS Luncurkan Inisiatif Bursa Gandum untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Global Gatut Sunu Ungkap Dugaan Intervensi dalam Sidang Tipikor di Surabaya Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati Tindakan Tegas KLH: 50 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Lahan Tim SAR Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Penumpang KM Virgo Transport 8 Inovasi Mahasiswa UI: Sistem Pendingin Ruangan Ramah Lingkungan Menggunakan Energi Tanah dan Matahari Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun Hari Ini Pilihan Cawapres Prabowo 2029: Tokoh Nonpartai dan Kader Gerindra Jadi Pertimbangan MTQ Nasional di Semarang: Momen Memperkuat Persatuan dan Kedamaian
News

--- Diskon 50% BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama di Jakarta, Ketahui Syaratnya ---

--- Warga Jakarta berkesempatan mendapatkan potongan 50% untuk BPHTB saat membeli rumah pertama. Simak informasi mengenai syarat dan cara untuk memanfaatkan diskon ini. ---

Aruna Sasmita 11 July 2026 82 pembaca liputan6.com liputan6.com
---
Diskon 50% BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama di Jakarta, Ketahui Syaratnya

---
liputan6.com
---TITLEEXCERPT--- Warga Jakarta berkesempatan mendapatkan potongan 50% untuk BPHTB saat membeli rumah pertama. Simak informasi mengenai syarat dan cara untuk memanfaatkan diskon ini. ---CONTENT---

Penduduk DKI Jakarta kini dapat menikmati diskon sebesar 50% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat melakukan pembelian rumah pertama. Hal ini merupakan inisiatif untuk mendorong kepemilikan rumah di kalangan masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Diskon

Untuk bisa mendapatkan diskon ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Diskon ini hanya berlaku untuk rumah yang merupakan tempat tinggal pertama dan tidak melebihi batas harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pembeli juga harus memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk pengajuan.

Cara Mendapatkan Diskon

Proses untuk mendapatkan diskon BPHTB ini cukup sederhana. Calon pembeli perlu mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan di kantor pajak setempat. Setelah semua syarat dipenuhi dan dokumen diverifikasi, diskon akan diterapkan pada pembayaran BPHTB.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait