Franka Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyelenggarakan malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga, kerabat, sahabat, serta beberapa rekanan dan perwakilan dari tokoh agama.
Dalam kesempatan itu, Franka mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mendukung mereka. Ia menyatakan bahwa dukungan moral yang diterima menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk sidang vonis suaminya yang akan dilaksanakan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada pekan mendatang.
Kekhawatiran dan Ketidakpastian
Franka mengungkapkan bahwa ia tidak pernah membayangkan akan berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini. Ia merasakan bahwa kasus yang menimpa suaminya sangat menguras emosi dan menimbulkan kecemasan yang terus menghantui setiap harinya. "Tidak ada satu pun dari kita yang pernah membayangkan akan berada di titik ini. Menghadapi ketidakpastian yang panjang dan rasa cemas setiap hari, tanpa tahu seperti apa akhir dari semua perjuangan ini," jelasnya.
Franka menegaskan bahwa malam doa yang diadakan menjadi pengingat bahwa mereka tidak berjuang sendirian. "Di malam ini, kita diingatkan akan satu hal: kita tidak sendirian. Ada keluarga, ada kerabat, ada sahabat yang ikut memikul beban batin ini, yang berjalan bersama kita dalam perjuangan ini," tambahnya.
Harapan untuk Keadilan
Ia memastikan bahwa acara tersebut bukanlah ajang untuk meluapkan kemarahan atau kekecewaan, melainkan sebagai bentuk doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. "Malam ini bukan tentang kemarahan dan bukan tentang kekecewaan. Malam ini tentang doa dan tentang harapan. Inilah malam solidaritas keluarga," ungkapnya.
Franka meyakini bahwa kebenaran masih layak untuk diperjuangkan dan keadilan masih bisa diwujudkan di negara yang mereka cintai. "Keadilan bangsa Indonesia bukanlah cita-cita satu masa atau milik satu golongan. Ia adalah harapan yang tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh seluruh rakyat, para cendekiawan, dan setiap pemimpin bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang vonis untuk Nadiem Makarim pada 30 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa saat ini mereka membutuhkan waktu untuk bermusyawarah setelah serangkaian persidangan. "Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," ungkapnya.
Purwanto juga meminta agar Nadiem hadir pada sidang vonis tersebut. "Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022," katanya.
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp 621,39 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.