Update
Ekonomi

--- Dua Tahun Pertama Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung oleh APBN ---

--- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibiayai oleh APBN selama dua tahun pertama operasionalnya. ---

Eko Prasetyo 29 July 2026 2 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Menkop Ferry Juliantono mengumumkan gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih akan dibiayai APBN selama dua tahun, sebelum beralih ke sistem mandiri. (FOTO:CNN Indonesia/Falah Nafis).
Menkop Ferry Juliantono mengumumkan gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih akan dibiayai APBN selama dua tahun, sebelum beralih ke sistem mandiri. (FOTO:CNN Indonesia/Falah Nafis).
---TITLEEXCERPT--- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibiayai oleh APBN selama dua tahun pertama operasionalnya. ---CONTENT---

Jakarta, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menginformasikan bahwa gaji untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada fase awal operasional. Pembiayaan ini direncanakan berlangsung selama dua tahun pertama, setelah itu tanggung jawab penggajian akan sepenuhnya dialihkan kepada masing-masing koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ungkap Ferry saat memberikan penjelasan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7).

Regulasi Terkait Penggajian

Ferry menambahkan bahwa ketentuan mengenai skema penggajian untuk manajer KDKMP akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang membahas Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Aturan Lain dalam Perpres

Selain mengatur soal gaji, Perpres ini juga akan mencakup ketentuan mengenai masa operasional KDKMP yang berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun.

Artikel Terkait