Jakarta, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menginformasikan bahwa gaji untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada fase awal operasional. Pembiayaan ini direncanakan berlangsung selama dua tahun pertama, setelah itu tanggung jawab penggajian akan sepenuhnya dialihkan kepada masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ungkap Ferry saat memberikan penjelasan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7).
Regulasi Terkait Penggajian
Ferry menambahkan bahwa ketentuan mengenai skema penggajian untuk manajer KDKMP akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang membahas Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Aturan Lain dalam Perpres
Selain mengatur soal gaji, Perpres ini juga akan mencakup ketentuan mengenai masa operasional KDKMP yang berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun.