Update
News

Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Tamiang, Penyebab Masih Diselidiki

Seekor gajah sumatra ditemukan dalam kondisi mati di area perkebunan kelapa sawit di Kampung Kaloy, Aceh Tamiang pada hari Minggu. Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kematian satwa tersebut.

Bima Candrakumara 10 August 2026 60 pembaca jpnn.com jpnn.com
Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang
Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang

BANDA ACEH - Pada hari Minggu (9/8), seekor gajah sumatra ditemukan mati di area perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Teuku Irmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai penemuan gajah tersebut.

Teuku Irmansyah menjelaskan, "Setelah mendapatkan informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa segera menuju lokasi pada siang hari. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan terbaru dari tim di lapangan." Sebelumnya, individu gajah sumatra yang mati tersebut ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy.

Penyelidikan dan Penemuan

Datuk Penghulu Kaloy, Andi, mengungkapkan bahwa gajah yang mati itu ditemukan oleh warga pada siang hari. "Posisi satwa tersebut berada di tengah jalan di antara pohon sawit," ujarnya. Andi juga menambahkan bahwa penyebab kematian gajah tersebut masih belum diketahui. "Kami saat ini mendampingi tim dari kepolisian ke lokasi, tetapi jalan menuju tempat gajah mati dalam kondisi rusak," tambahnya.

Status Konservasi Gajah Sumatra

Gajah sumatra termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus sebagai spesies yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Masyarakat diimbau untuk menjaga kelestarian alam, khususnya bagi satwa liar gajah sumatra, dengan tidak merusak habitat hutan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Tindakan negatif terhadap satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait