Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026), Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam hal pelayanan transportasi udara. Saldi mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan telah menjalankan fungsi pengawasannya terkait masalah yang sering muncul, seperti penundaan keberangkatan dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih dalam satu grup.
“Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp 300 ribu loh, pak,” tegas Saldi. Pertanyaan ini diajukan setelah mendengar penjelasan dari Lion Group, yang terlibat dalam pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang membahas tentang keterlambatan penerbangan.
Peran Pemerintah dalam Melindungi Konsumen
Saldi menjelaskan bahwa dalam norma yang diuji oleh pemohon, terdapat tanggung jawab pemerintah untuk melindungi konsumen. “Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen,” tanyanya. Ia juga menyoroti manajemen ganti rugi yang diterapkan oleh maskapai terkait keterlambatan penerbangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa mekanisme ganti rugi yang ada mencakup kompensasi sebesar Rp 300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit, serta makanan ringan dan minuman jika keterlambatan berkisar antara 30 menit hingga 1 jam. Menurut Saldi, besaran kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh penumpang akibat keterlambatan tersebut.
Kompensasi yang Tidak Seimbang
Saldi memberikan contoh konkret, di mana seorang penumpang yang merencanakan penerbangan pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, yang seharusnya tiba pukul 09.00 WIB, akan mengalami kerugian lebih besar jika tujuan perjalanan adalah untuk bertemu klien atau menghadiri seminar. “Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja,” ujarnya menekankan.
Ia meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Mahkamah mengenai penentuan kompensasi keterlambatan yang diterima konsumen, serta apakah pemerintah sudah melibatkan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi konsumen penerbangan dalam proses tersebut. Saldi menegaskan bahwa besaran kompensasi yang diberikan oleh maskapai saat ini tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen.
“Karena ini tidak masuk akal loh, karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar maskapai tidak menggunakan peraturan menteri sebagai alasan untuk mengklaim bahwa mereka sudah menjalankan undang-undang, sementara kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kerugian konsumen.
Saldi menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk menjelaskan hal ini, agar maskapai tidak bisa berkilah dengan menyatakan bahwa mereka telah mematuhi peraturan yang lebih rendah. Ia juga mengkritik pernyataan dari pihak Lion Group yang mengatakan telah mengikuti perintah sesuai dengan delegasi peraturan, tetapi tidak memperhitungkan kerugian konsumen.
Menurut Saldi, ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan kerugian yang dialami oleh konsumen, dengan melibatkan perwakilan konsumen dan lembaga perlindungan konsumen. “Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi,” ujarnya menekankan.
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang menguji materiil Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Para pemohon mengklaim pernah mengalami keterlambatan penerbangan dan berargumen bahwa Pasal 146 UU Penerbangan menciptakan ketidakpastian hukum serta posisi yang tidak seimbang bagi konsumen.
Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), sementara di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban untuk menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.