Kebakaran yang cukup besar melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, dan telah menghanguskan lebih dari 2 hektare area sampah di lokasi tersebut.
Sejarah TPA Jatiwaringin
TPA Jatiwaringin mulai beroperasi pada tahun 1993. Kabupaten Tangerang, yang merupakan bagian dari Provinsi Banten, memiliki ibukota di Tigaraksa dan terdiri dari 29 kecamatan. Pertumbuhan jumlah penduduk di daerah ini semakin meningkat, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan jumlah penduduk pada tahun 2024 mencapai 3.400,49 jiwa, dengan laju pertumbuhan sebesar 1,25 persen dari tahun sebelumnya.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk, jumlah sampah yang dihasilkan juga meningkat. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabupaten Tangerang menghasilkan sampah harian sebesar 2.305,47 ton dan tahunan sebesar 841.497,68 ton. Komposisi sampah tersebut terdiri dari sisa makanan 38,15 persen, kayu ranting 19,50 persen, plastik 18,60 persen, kertas karton 14,89 persen, kain 3,16 persen, kaca 2,28 persen, logam 1,55 persen, karet kulit 0,83 persen, dan komposisi lainnya 1,04 persen.
TPA di Kabupaten Tangerang menerima sekitar 498.590 ton sampah per tahun, namun hanya 59 persen dari jumlah tersebut yang berhasil diangkut ke lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada 41 persen sampah yang belum terangkut. Dengan proyeksi peningkatan jumlah sampah yang terus meningkat, pemerintah daerah membangun TPA Jatiwaringin sebagai solusi untuk pengelolaan sampah.
Situasi Kebakaran dan Tanggap Darurat
Kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin memicu peningkatan status penanggulangan menjadi tanggap darurat, dikarenakan kesulitan dalam pemadaman api. Titik api yang sulit dijangkau dan angin kencang menyebabkan api yang awalnya kecil menjadi besar. Petugas pemadam kebakaran mengalami kesulitan karena api berada di tengah tumpukan sampah yang tinggi.
Warga di sekitar TPA juga terdampak oleh kepulan asap tebal, sehingga sebagian dari mereka harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Meskipun lokasi TPA berjarak sekitar 12 km dari Bandara Soekarno-Hatta, pihak pengelola memastikan bahwa operasional penerbangan tidak terganggu.
TPA Jatiwaringin sebelumnya juga pernah menjadi sorotan karena masalah lingkungan, di mana Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lokasi ini pada pertengahan 2025 akibat pengelolaan yang buruk dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.