Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi menahan seorang tersangka berinisial MK terkait kasus penipuan dalam pemberangkatan haji, yang mengakibatkan kerugian bagi para korbannya mencapai Rp 434 juta. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II dari Kepolisian Resor Tulungagung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. "Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," ujar Roni di Tulungagung pada hari Senin.
Awal Mula Kasus Penipuan
Kasus ini bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada bulan Januari 2024. Penawaran tersebut kembali dilakukan bersama seorang wanita berinisial PR pada bulan Februari 2024, dengan menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang lebih terjangkau.
Roni menambahkan bahwa tersangka bersama PR menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jemaah, termasuk akomodasi hotel, konsumsi, mutowif, dan transportasi selama berada di Mekkah. "Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah," jelasnya.
Perjalanan yang Berujung Malapetaka
Sejumlah calon jemaah kemudian melakukan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan instruksi tersangka. Pada tanggal 3 Mei 2024, rombongan berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, bersama tersangka dan PR. Namun, perjalanan mereka terhenti karena visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa ziarah.
Rombongan tersebut akhirnya dialihkan ke Malaysia dan terpaksa menunggu selama tiga hari tanpa kepastian untuk melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Beberapa calon jemaah bahkan harus menanggung biaya perjalanan sendiri sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia. Akibat dari kejadian ini, para calon jemaah mengalami kerugian sekitar Rp 434 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jemaah dipulangkan ke Indonesia," tutup Roni.