Update
--- Kemenhub Pastikan KM Virgo Memenuhi Standar Keselamatan dan Kelayakan --- Budi Arie Setiadi Tegaskan Posisi PROJO di Tengah Wacana Poros Solo Menuju 2029 Musyawarah Wilayah Mathla’ul Anwar Jateng: Jazuli Juwaini Soroti Penguatan Organisasi Penyebab Antrean Panjang BBM di Sulawesi Selatan Terungkap Budi Arie Setiadi Menyatakan Jokowi Tidak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan PP 26 Berikan Harapan Baru bagi Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu BRICS Luncurkan Inisiatif Bursa Gandum untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Global Gatut Sunu Ungkap Dugaan Intervensi dalam Sidang Tipikor di Surabaya Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati --- Kemenhub Pastikan KM Virgo Memenuhi Standar Keselamatan dan Kelayakan --- Budi Arie Setiadi Tegaskan Posisi PROJO di Tengah Wacana Poros Solo Menuju 2029 Musyawarah Wilayah Mathla’ul Anwar Jateng: Jazuli Juwaini Soroti Penguatan Organisasi Penyebab Antrean Panjang BBM di Sulawesi Selatan Terungkap Budi Arie Setiadi Menyatakan Jokowi Tidak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan PP 26 Berikan Harapan Baru bagi Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu BRICS Luncurkan Inisiatif Bursa Gandum untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Global Gatut Sunu Ungkap Dugaan Intervensi dalam Sidang Tipikor di Surabaya Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati
News

Kekecewaan Ibam atas Peningkatan Hukuman dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, merasa kecewa setelah hukumannya terkait kasus korupsi Chromebook diperberat di tingkat banding. Ia mempertanyakan kejelasan mengenai pe...

Karim Abinaya 01 September 2026 49 pembaca jpnn.com jpnn.com
Korupsi Chromebook, Ibam Kecewa Hukumannya Diperberat
Korupsi Chromebook, Ibam Kecewa Hukumannya Diperberat

Mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, yang akrab dipanggil Ibam, menyatakan kekecewaannya setelah hukumannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini terjadi pada sidang banding yang berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Ibam mengungkapkan, "Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan." Ia menyoroti beberapa aspek hukum yang membuatnya semakin bingung, termasuk mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Pertanyaan Mengenai Uang Pengganti

Menurut Ibam, uang pengganti biasanya dikenakan berdasarkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana. Namun, ia merasa aneh karena tiba-tiba dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar tanpa kejelasan asal-usulnya. "Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," ujarnya.

Ibam juga mengungkapkan kesulitan untuk membayar uang pengganti tersebut, mengingat ia sudah lebih dari satu tahun tidak memiliki penghasilan. Seluruh tabungannya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya hukum, dan kebutuhan medis. Ia menyatakan, "Bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp 2 miliar. Jadi, jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider."

Vonis yang Diperberat

Pada sidang banding, hakim memperberat vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, meningkat dari 4 tahun sebelumnya. Meskipun demikian, jumlah denda yang dijatuhkan tetap sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Majelis Hakim Banding juga menambahkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi 4 tahun penjara.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022. Ibam dinyatakan bersalah karena pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 5,26 triliun. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait