Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan mengenai tunggakan sebesar Rp1,6 triliun yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa hal ini lebih tepat disebut sebagai tunggakan ketimbang utang, dan saat ini masih dalam tahap audit untuk penyelesaian.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BGN, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7), Sudaryono menyatakan, "Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar."
Pembayaran Sesuai Mekanisme
Sudaryono juga menekankan bahwa pembayaran tunggakan harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia memastikan bahwa utang kepada pihak ketiga bukanlah masalah bagi BGN. "Saya enggak ada, 'Oh yang ini mesti kubayar sendiri'. Enggak bisa ya, saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, ya. Tidak trust in person," ucapnya.
Ia menambahkan, "Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana, itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue, enggak ada masalah."
Rincian Tunggakan yang Ada
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan rincian dari tunggakan Rp1,6 triliun yang tersebar di berbagai pos kegiatan. Tunggakan tersebut mencakup belanja bahan untuk seragam, KLB, call center, dan lain-lain yang mencapai Rp16,1 miliar. Selain itu, terdapat sertifikasi SPPG sebesar Rp111 miliar, jasa konsultan Rp200 juta, dan sewa kendaraan insidentil Rp121 juta.
Lebih lanjut, honor narasumber untuk kegiatan Bimtek penjamah makanan mencapai Rp812 juta, serta jasa lainnya untuk EO dan publikasi sebesar Rp330 miliar. Terdapat juga utang ke Unhan untuk UH/UT dan pengiriman barang yang mencapai Rp7,3 miliar, perjalanan dinas Rp684 juta, serta tunggakan bantuan pemerintah untuk MBG sebesar Rp100 miliar. Terakhir, belanja modal untuk pembangunan dapur mencapai Rp1,04 triliun.
Arumsari menambahkan, "Totalnya 1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA."