Anggota MPR sekaligus anggota Komisi XIII DPR, Marinus Gea, menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap kondisi psikologis anak yang menjadi saksi kematian ayahnya akibat tindakan kekerasan massa di Bali. Menurut Marinus, insiden tragis ini berpotensi menimbulkan trauma yang mendalam, yang jika tidak ditangani secara profesional, dapat memengaruhi perkembangan anak tersebut.
Marinus mengungkapkan bahwa anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga harus menyaksikan peristiwa yang sangat traumatis secara langsung. "Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas satu SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut," ujarnya.
Trauma yang Mendalam
Dia menilai bahwa peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. "Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," tambahnya. Marinus menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban, termasuk mereka yang menjadi korban tidak langsung dari suatu tindak pidana.
Hal ini, menurut Marinus, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut menjamin setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta memperoleh rehabilitasi dan pendampingan.
Pentingnya Pendampingan Psikologis
Oleh karena itu, Marinus meminta agar pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait, bersama dengan pemerintah daerah, segera memberikan layanan pendampingan psikologis kepada anak korban agar proses pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin. "Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," tegasnya.
Marinus juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak hanya berhenti pada mereka yang meninggal dunia. Ia berpendapat bahwa keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, juga harus menjadi fokus dalam sistem perlindungan korban. "Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," tutupnya.