Update
Ekonomi

Menteri Pertanian Soroti Keuntungan Tidak Wajar dari Penggilingan Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keuntungan yang diduga diraih oleh sebuah grup perusahaan penggilingan beras mencapai Rp2 triliun per bulan bukanlah keuntungan bisnis yang wajar...

Yoga Samadhi 30 July 2026 26 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan beras. (CNN Indonesia/Dela Naufalia Fitriyani)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan beras. (CNN Indonesia/Dela Naufalia Fitriyani)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa keuntungan yang diduga diperoleh oleh satu grup perusahaan penggilingan beras, yang mencapai Rp2 triliun per bulan, bukanlah hasil dari praktik bisnis yang sehat, melainkan merupakan bentuk perampasan hak masyarakat. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian mengenai tata niaga beras nasional, yang mengungkap berbagai praktik penyimpangan dalam sektor tersebut.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” ujar Amran dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli.

Kerugian dari Beras Tidak Standar

Amran juga menyatakan bahwa peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan dapat menyebabkan kerugian hingga Rp98 triliun. Selain itu, beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan juga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun setiap tahunnya.

Menurut Amran, masalah ini terjadi di tengah dukungan anggaran negara yang besar untuk sektor pangan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada tahun 2025, yang disalurkan melalui berbagai kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara, transfer ke daerah, serta pembiayaan.

Berdasarkan analisis dari Kementerian Pertanian, nilai produksi padi nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp537 triliun dengan total produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak merata. Kementerian Pertanian mencatat bahwa pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai Rp215 triliun, sementara pengusaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) mendapatkan porsi sekitar Rp259 triliun, termasuk keuntungan yang diduga tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Dominasi Pelaku Usaha Besar

Amran menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan bahwa rantai pasok beras masih dikuasai oleh pelaku usaha besar. Beberapa pelaku usaha memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kegiatan komersial, sekaligus menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Kementerian Pertanian juga menemukan bahwa tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen, di mana sekitar 39,75 persen atau setara dengan 12,2 juta ton beras premium yang beredar diperkirakan tidak memenuhi standar atau merupakan penipuan terhadap konsumen.

Lebih lanjut, Amran menyoroti struktur penguasaan pasokan gabah nasional. Dari total produksi gabah sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai sekitar 40 persen atau 25 juta ton pasokan gabah. Jumlah ini setara dengan gabah yang diserap oleh 161.401 penggilingan skala kecil, sementara 7.332 penggilingan skala menengah menyerap sekitar 20 persen atau 15 juta ton.

Kementerian Pertanian mencatat bahwa panjangnya rantai distribusi beras dari petani hingga konsumen menyebabkan margin keuntungan di tingkat perantara mencapai Rp313,08 triliun. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penyaluran pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan dapat memangkas rantai distribusi dan menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen hingga Rp50 triliun.

Selain beras premium, Kementerian Pertanian juga menyoroti peredaran beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Padahal, beras fortifikasi diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kandungan vitamin dan nutrisi lainnya.

Kementerian Pertanian mencatat bahwa rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, yang lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan dan mencabut izin usaha mereka. “Besok Jumat kami akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka,” ungkap Amran.

Ia juga menekankan bahwa harga jual beras fortifikasi yang beredar saat ini jauh di atas biaya produksi yang seharusnya. Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kilogram, sehingga harga jual seharusnya masih berada di kisaran Rp14.500 per kilogram jika menggunakan penggilingan terintegrasi.

Di akhir pernyataannya, Amran menegaskan bahwa praktik penjualan beras dengan harga yang jauh di atas tingkat kewajaran harus ditindak secara tegas. “Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. Amran juga meminta aparat penegak hukum untuk terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi permainan harga atau penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.

Artikel Terkait