Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang anak di Batam oleh orang tuanya. Dalam penanganan kasus ini, ia berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam dan berbagai pihak terkait.
"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," ungkap Arifah di Jakarta pada Jumat (26/6/2026). Ia menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan mendorong penanganan yang komprehensif bagi anak korban melalui layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.
Pentingnya Perlindungan Anak
Menurut Arifah, anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua serta lingkungan di sekitarnya. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab dalam pengasuhan, adalah tindakan yang tidak dapat diterima karena dapat berdampak buruk pada kondisi fisik dan psikologis anak.
Sejauh ini, anak korban telah mendapatkan penjangkauan dan asesmen, pendampingan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, serta penguatan psikologis. Selain itu, dilakukan koordinasi untuk memenuhi hak anak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk pemenuhan hak identitas anak korban.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Arifah menambahkan, "Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan." Ia juga menyebutkan bahwa asesmen terhadap keluarga besar korban dilakukan untuk memastikan adanya pengasuhan alternatif yang aman, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menghadapi proses hukum.
KemenPPPA juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus ini. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika pelanggaran dilakukan oleh orang tua korban, hukuman dapat ditambah sepertiga.
Selain itu, dugaan penganiayaan juga dapat dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Polisi baru-baru ini menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selain ibu tirinya, ayah kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Perannya sama-sama pernah menyakiti anak itu korban," jelas Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026). Ia menjelaskan bahwa ayah kandung korban, yang berinisial KRL, melakukan kekerasan karena emosi saat korban dianggap lambat atau tidak menuruti perintah.
Sementara itu, ibu tiri korban, berinisial VJH (39), dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan hanger dan gagang sapu.