Update
News

Pemerintah DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 499 sertifikat tanah senilai Rp 22,2 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagai kado peringatan HUT ke-499 Jakarta.

Gyan Kusuma 24 June 2026 39 pembaca liputan6.com liputan6.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian ATR/BPN. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian ATR/BPN. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Penyerahan ini berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), dan menjadi kado spesial dalam rangka peringatan HUT ke-499 Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa nilai total dari sertifikat yang diterima mencapai Rp 22,2 triliun dengan luas lahan sekitar 85 hektare. "Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, pas sama-sama 499. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," jelas Pramono.

Penyerahan Sertifikat Sebelumnya

Pramono menambahkan bahwa penyerahan sertifikat kali ini merupakan yang kedua dalam waktu sekitar satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, Pemprov DKI juga menerima 3.922 sertifikat tanah yang mencatatkan rekor MURI dengan total nilai aset sebesar Rp 102 triliun. Dengan tambahan 499 sertifikat ini, total nilai aset yang berhasil dibukukan Pemprov DKI dari dua kali penyerahan sertifikat mencapai sekitar Rp 124,2 triliun.

"Jadi kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," ungkapnya.

Pentingnya Sertifikasi Aset

Pramono menjelaskan bahwa sertifikasi aset bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa banyak pihak memiliki kepentingan terhadap aset-aset tersebut, dan beberapa aset yang sudah diselesaikan masalahnya masih sering menjadi objek gugatan.

"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikasi bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama dan terutama adalah karena di Jakarta ini ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono. Sertifikat tanah juga dianggap sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.

Pramono menambahkan, "Dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang."

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat hak pakai terbanyak yang diserahkan, yaitu 229 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi. Sebaliknya, Jakarta Timur memiliki jumlah sertifikat paling sedikit, yakni 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.

Ossy menambahkan bahwa sertifikat hak pakai ini nantinya akan menjadi dasar kewenangan pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta. "Tentunya hak pakai ini nantinya akan diberikan untuk menjadi kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jangka waktunya adalah selama dipergunakan," jelasnya.

Artikel Terkait