Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama masa kontrak yang sedang berlangsung. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menekankan bahwa efisiensi anggaran untuk belanja pegawai dilakukan melalui perampingan struktur organisasi, bukan dengan memberhentikan karyawan.
“Komitmen Pemkab Kulon Progo tidak ada pemecatan di tengah jalan sebelum masa kontrak selesai,” ujar Agung Setyawan. Dia juga menjelaskan bahwa porsi belanja pegawai di Kulon Progo telah berhasil ditekan menjadi 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menurun dari angka sebelumnya yang lebih dari 40 persen. Pemkab menargetkan agar rasio belanja pegawai ini dapat terus menurun secara bertahap hingga mencapai 35 hingga 36 persen.
Strategi Efisiensi Anggaran
Untuk mencapai target efisiensi tanpa harus merumahkan pegawai, Pemkab Kulon Progo mengambil langkah strategis berupa perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta melakukan evaluasi berkala terhadap tenaga kontrak. Salah satu langkah efisiensi yang telah terbukti memberikan penghematan signifikan adalah kebijakan penggabungan sekolah (regrouping SD). Langkah ini tidak hanya mengurangi anggaran operasional, tetapi juga memangkas biaya perawatan gedung dan pengeluaran listrik rutin.
“Efisiensi itu tidak hanya dipandang dari sudut uangnya saja, tetapi juga dari perawatan bangunan dan listrik. Selain itu dari SOTK, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kita satukan agar membentuk struktur yang ramping tapi dinamis,” jelasnya.
Tantangan dan Imbauan untuk PPPK
Mengenai beban anggaran untuk pengangkatan PPPK, Agung mengakui adanya tantangan fiskal daerah setelah tanggung jawab gaji PPPK dialihkan dari pemerintah pusat ke anggaran daerah. Meskipun demikian, Pemkab Kulon Progo tetap berpegang pada arahan dari pemerintah pusat untuk tidak mengurangi jumlah pegawai.
Dia juga mengimbau kepada para ASN PPPK di lingkungan Pemkab Kulon Progo untuk tetap tenang dalam menjalankan tugas dan fokus pada peningkatan kinerja. “Imbauan untuk PPPK, tenang, perkuat kapasitas diri, dan berikan prestasi terbaik yang bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kulon Progo,” tambah Agung.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyerahkan mekanisme pengelolaan dan penanganan tenaga kontrak serta PPPK kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. “Itu urusannya sendiri-sendiri, kabupaten punya personel sendiri, provinsi punya personel sendiri,” ungkap Sri Sultan.
Dia menjelaskan bahwa untuk lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, sistem kontrak pegawai diterapkan dengan skema evaluasi berkala setiap dua tahun yang berbasis pada penilaian kemampuan dan kompetensi. “Kalau tidak punya kemampuan ya berhenti, habis. Tapi kalau punya kemampuan dengan kondisi penilaian yang disepakati, ya mungkin kita angkat lagi. Prinsipnya evaluasi berkala,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov DIY juga memprioritaskan tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik untuk diusulkan dalam seleksi calon pegawai resmi saat ada formasi atau lowongan yang dibuka.