Musi Banyuasin, upaya untuk menata sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin semakin dipercepat. Hingga Agustus 2026, lebih dari 8.000 sumur minyak milik masyarakat telah terverifikasi sebagai bagian dari program legalisasi dan penataan tata kelola migas yang diinisiasi oleh pemerintah bersama Polda Sumsel.
Langkah ini disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional dengan tema "Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional".
Pernyataan Bupati Musi Banyuasin
Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, memimpin langsung acara tersebut bersama Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. Dalam sambutannya, Toha menekankan bahwa keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa sistem yang jelas. "Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, tetapi juga menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," tegasnya.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengelola sumur minyak melalui mekanisme resmi, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan standar keselamatan kerja.
Pentingnya Pendaftaran Sumur Minyak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa masih banyak tantangan yang mengancam aktivitas sumur minyak rakyat, termasuk risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, dan potensi tindak kriminal. Ia mencatat bahwa selama periode Januari hingga Juli 2026, kepolisian menerima puluhan laporan mengenai aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. "Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," ujarnya.
Dalam sesi dialog, para pemilik sumur juga mengungkapkan berbagai masalah, mulai dari harga jual minyak hingga proses verifikasi sumur yang terletak di kawasan perkebunan. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat.