Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Bali, yang setara dengan 14.400,36 liter. Barang bukti tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dan memiliki nilai total mencapai Rp 12,55 miliar.
Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa barang yang disita terdiri dari MMEA golongan B dan C dengan berbagai merek. Dari penindakan ini, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar. "Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar," ungkap Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Awal Penindakan Berdasarkan Informasi Intelijen
Djaka menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Pada 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melaksanakan operasi penindakan.
Operasi Penindakan di Jalan Padma
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. "Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," jelasnya.
Dengan penindakan ini, DJBC menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.