SEMARANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jawa Tengah menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dihubungkan dengan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu. Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK yang menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi," ungkap Muhdi saat dihubungi di Semarang pada Kamis (30/7). MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa pemisahan anggaran untuk program MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Pentingnya Pemisahan Anggaran
Menurut Muhdi, keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan harus diutamakan untuk mendanai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para pemohon dan Majelis Hakim MK yang telah menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945.
Muhdi, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jateng, menegaskan bahwa dukungannya terhadap putusan MK tidak berarti menolak pelaksanaan Program MBG. "Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri karena merupakan program lintas sektor dengan cakupan nasional," jelasnya.
Tantangan dalam Dunia Pendidikan
Dia menambahkan bahwa dunia pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan dukungan anggaran, seperti perbaikan sarana prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, dan penguatan kompetensi guru. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk memenuhi kekurangan guru, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta pemerataan akses pendidikan dan digitalisasi sekolah.
Oleh karena itu, Muhdi menekankan pentingnya agar anggaran pendidikan tidak dikurangi atau tergerus oleh program lain, meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik. "Dengan terjaganya anggaran pendidikan, akan ada ruang fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional," tuturnya. Dia juga menyatakan bahwa anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperkuat profesionalisme guru dan meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN PPPK penuh maupun paruh waktu.
Muhdi berharap agar pemerintah dan DPR segera menyesuaikan struktur APBN sehingga pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat mulai diterapkan pada APBN 2027 atau paling lambat pada APBN 2028. "Anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus benar-benar diprioritaskan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK," pungkasnya.