Update
News

Polisi Selidiki Jaringan di Balik Aksi Pembawa Bom Molotov dalam Demonstrasi Mahasiswa

Motif di balik aksi seorang pemuda yang membawa bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR masih dalam penyelidikan polisi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Yoga Samadhi 14 June 2026 16 pembaca liputan6.com liputan6.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kawasan Bundaran HI. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kawasan Bundaran HI. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif di balik tindakan ANH (24) yang membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Selain itu, pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, “Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” pada hari Minggu, 14 Juni 2026.

Penangkapan dan Barang Bukti

ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat pemeriksaan tas ranselnya, petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi dengan sumbu pembakar. Barang bukti tersebut kemudian disita oleh pihak kepolisian.

Setelah menjalani pemeriksaan yang mendalam, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 306 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Budi menambahkan, “Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka.”

Peran Rekan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah terpengaruh oleh flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun, hingga saat ini R masih berstatus sebagai saksi.

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami sejauh mana peran R dan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam rencana membawa bom molotov tersebut. “Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Namun, aparat tidak akan mentolerir peserta aksi yang membawa benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain. “Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Artikel Terkait