Update
Ekonomi

Tanggapan Kepala BGN Terhadap Putusan MK Mengenai Anggaran MBG

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, memberikan penjelasan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ia mene...

Bima Candrakumara 31 July 2026 3 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Kepala BGN Sudaryono buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Kepala BGN Sudaryono buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia -- Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menyampaikan pandangannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus terpisah dari anggaran pendidikan. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (31/7), Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan melaksanakan semua keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," ungkap Sudaryono.

Kesiapan BGN dalam Pelaksanaan Program MBG

Ia juga menambahkan bahwa BGN siap untuk melaksanakan program MBG dengan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah. "Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pemutusan MK Mengenai Anggaran Pendidikan

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh lagi digunakan untuk program MBG. MK menegaskan bahwa program ini tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan, sehingga perlu dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Mahkamah Konstitusi juga menetapkan bahwa pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, penyusunan APBN untuk tahun 2026 dan 2027 yang sedang berlangsung tidak diwajibkan untuk segera menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Pemohon berpendapat bahwa dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Artikel Terkait