Update
News

Tindakan Penertiban Dishub Jakarta Timur Picu Emosi Driver Ojol

Seorang pengemudi ojek online terlihat histeris saat motornya diangkut oleh petugas Dishub di Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi saat penertiban parkir liar di kawasan tersebut.

Rimba Amarta 20 June 2026 49 pembaca liputan6.com liputan6.com
Penertiban parkir liar di Jakarta Timur (Dok: Antara)
Penertiban parkir liar di Jakarta Timur (Dok: Antara)

Seorang driver ojek online terekam video sedang berusaha menghentikan petugas yang mengangkut motornya saat ia mengambil pesanan makanan. Peristiwa ini berlangsung di Jakarta Timur dan menjadi viral di media sosial.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika petugas sedang melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.

Proses Penertiban dan Respons Driver Ojol

Harlem menjelaskan, "Penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir." Dalam operasi tersebut, lima sepeda motor yang terparkir di trotoar diangkut, termasuk motor milik pengemudi ojek online yang kemudian mendatangi petugas setelah menyadari motornya diangkut.

Untuk memastikan keselamatan selama proses pengangkutan dan mengurangi risiko bagi petugas serta pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil motornya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Harlem menambahkan, "Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan."

Evaluasi dan Harapan ke Depan

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan tersebut dilayani sesuai prosedur yang berlaku, termasuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, sehingga ia dapat melanjutkan aktivitasnya. Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan kepada semua kendaraan yang melanggar aturan parkir, tanpa membedakan profesi pemiliknya.

Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Harlem mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Artikel Terkait