Titiek Soeharto, yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, mempertanyakan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Keberatan ini muncul karena peraturan tersebut ditandatangani pada saat Menteri Kehutanan sedang melaksanakan ibadah umrah.
Pertanyaan Tentang Proses Penerbitan
Dalam pandangannya, situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses dan legitimasi penerbitan peraturan tersebut. Titiek menganggap bahwa seharusnya ada pertimbangan yang matang sebelum menerbitkan regulasi penting ketika menteri tidak berada di tempat.
Implikasi dari Penerbitan Permenhut
Keberadaan Permenhut yang diterbitkan dalam kondisi tersebut bisa berimplikasi pada kebijakan kehutanan yang lebih luas. Titiek berharap agar hal ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait untuk memastikan setiap langkah yang diambil dalam pengelolaan sumber daya alam dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.