Update
BRICS Luncurkan Inisiatif Bursa Gandum untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Global Gatut Sunu Ungkap Dugaan Intervensi dalam Sidang Tipikor di Surabaya Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati Tindakan Tegas KLH: 50 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Lahan Tim SAR Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Penumpang KM Virgo Transport 8 Inovasi Mahasiswa UI: Sistem Pendingin Ruangan Ramah Lingkungan Menggunakan Energi Tanah dan Matahari Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun Hari Ini Pilihan Cawapres Prabowo 2029: Tokoh Nonpartai dan Kader Gerindra Jadi Pertimbangan MTQ Nasional di Semarang: Momen Memperkuat Persatuan dan Kedamaian BRICS Luncurkan Inisiatif Bursa Gandum untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Global Gatut Sunu Ungkap Dugaan Intervensi dalam Sidang Tipikor di Surabaya Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati Tindakan Tegas KLH: 50 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Lahan Tim SAR Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Penumpang KM Virgo Transport 8 Inovasi Mahasiswa UI: Sistem Pendingin Ruangan Ramah Lingkungan Menggunakan Energi Tanah dan Matahari Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun Hari Ini Pilihan Cawapres Prabowo 2029: Tokoh Nonpartai dan Kader Gerindra Jadi Pertimbangan MTQ Nasional di Semarang: Momen Memperkuat Persatuan dan Kedamaian
News

Titiek Soeharto Pertanyakan Keberadaan Permenhut Saat Menteri Umrah

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mengungkapkan keheranannya terkait penerbitan Permenhut No. 9/2026 yang ditandatangani saat Menteri Kehutanan sedang menjalankan ibadah umrah.

Yoga Samadhi 16 July 2026 95 pembaca liputan6.com liputan6.com
Titiek Soeharto Pertanyakan Keberadaan Permenhut Saat Menteri Umrah
liputan6.com

Titiek Soeharto, yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, mempertanyakan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Keberatan ini muncul karena peraturan tersebut ditandatangani pada saat Menteri Kehutanan sedang melaksanakan ibadah umrah.

Pertanyaan Tentang Proses Penerbitan

Dalam pandangannya, situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses dan legitimasi penerbitan peraturan tersebut. Titiek menganggap bahwa seharusnya ada pertimbangan yang matang sebelum menerbitkan regulasi penting ketika menteri tidak berada di tempat.

Implikasi dari Penerbitan Permenhut

Keberadaan Permenhut yang diterbitkan dalam kondisi tersebut bisa berimplikasi pada kebijakan kehutanan yang lebih luas. Titiek berharap agar hal ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait untuk memastikan setiap langkah yang diambil dalam pengelolaan sumber daya alam dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait