Tim Penyidik Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9, melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang diduga terlibat menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan kasus di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Perusahaan yang Diperiksa
Perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa meliputi PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Rudi Margono menyatakan, "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Status Penyidikan dan Tersangka
Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi terkait kasus ini. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri untuk periode 2020–2024. Setelah kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto saat ini menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Rudi Margono menambahkan bahwa Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Dalam kasus dugaan TPPU ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus dan Nurman Herin sebagai pihak swasta.
Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua, nomor 44, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik. Terakhir, sprindik nomor 45 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.