Update
News

Usulan Pembentukan UU Terkait LGBT Setelah Perpres Nomor 111

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar dibentuk undang-undang mengenai LGBT setelah diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ia menilai penyebaran budaya LGBT merupakan ancaman n...

Yoga Samadhi 02 August 2026 61 pembaca jpnn.com jpnn.com
Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan ide untuk menyusun undang-undang mengenai LGBT setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ diidentifikasi sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Doli menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perpres tersebut dan menekankan pentingnya untuk melanjutkan hal ini ke dalam bentuk undang-undang. "Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak," ungkapnya kepada media pada hari Minggu (2/8).

Pentingnya Undang-Undang untuk Menghadapi Ancaman

Dia menambahkan bahwa situasi global saat ini semakin mengkhawatirkan dan menganggap penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter yang nyata. "Jadi, apabila ingin menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran dan kemajuan bangsa, maka Indonesia harus bebas dari bahaya LGBT," tegas Doli, yang merupakan anggota dari fraksi Golkar.

Doli juga menekankan bahwa tindakan untuk melawan LGBT harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, sehingga diperlukan undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Ya, walaupun saya belum dapat informasi terkait soal kurikulum yang sedang disusun oleh Kemenag, tetapi saya setuju terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT," tambahnya.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaitkan penerbitan Perpres Nomor 111 dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menyatakan bahwa sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa tidak ada agama di Indonesia yang memberikan legalitas terhadap LGBT.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan jika kebijakan tersebut menjadi bahan perdebatan, baik dalam forum akademik maupun politik. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati ketentuan yang telah ditetapkan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

Menurut Yusril, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan. "Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," tuturnya.

Artikel Terkait