Jakarta Selatan - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap dapat menikmati layanan penerbitan akta kelahiran digital. Saat ini, ia sedang mempersiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada pemerintah desa dan kepala desa untuk melaporkan kelahiran tersebut.
"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ungkap Mendagri kepada awak media setelah menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Integrasi Data untuk Mempercepat Proses
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri memberikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas inisiatifnya untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam proses penerbitan akta kelahiran. Transformasi layanan ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya harus diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital.
"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," jelas Mendagri.
Pentingnya Pelaporan Kematian oleh Kepala Desa
Mendagri juga menekankan bahwa surat edaran tersebut akan mencakup aturan mengenai pelaporan kematian warga di tingkat desa, yang harus segera disampaikan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal ini tidak hanya memudahkan penerbitan akta kematian, tetapi juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat dengan baik.
Dengan adanya kebijakan ini, Mendagri berharap masyarakat tidak perlu repot-repot mengurus akta kematian secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat diterbitkan langsung setelah laporan kematian warga diterima.
"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," tambahnya.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, dan pihak terkait lainnya.