Update
News

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp155,78 juta di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait dan bertujuan...

Aruna Sasmita 31 August 2026 42 pembaca jpnn.com jpnn.com
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta Hasil Penindakan
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta Hasil Penindakan

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan pemusnahan barang yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp155,78 juta. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada hari Kamis (27/8) dan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN) hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai. Berbagai jenis barang tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan, sehingga tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

Pernyataan Kepala Bea Cukai

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan status sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat," ungkapnya.

Tri juga memastikan bahwa barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan cara yang menjamin barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. Dari total barang yang dimusnahkan, nilai perolehannya mencapai Rp155,78 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp125 juta.

Proses Pemusnahan yang Transparan

Pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan dengan tertib dan transparan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Horas Mardapot Baja Sinaga, serta Camat Moro, Kejaksaan Negeri Moro, Polsek Moro, Koramil Moro, TNI AL Moro, Karantina Ikan Moro, dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Tri menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat. Ia menambahkan bahwa barang hasil penindakan yang tidak boleh beredar harus dipastikan tidak kembali ke masyarakat, sehingga pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan dan menciptakan kepastian dalam penegakan hukum.

Artikel Terkait