Bareskrim Polri telah resmi menahan dua orang petinggi perusahaan yang terlibat dalam bisnis emas ilegal. Penahanan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan siber di sektor pertambangan.
Kasus ini melibatkan dua tersangka baru, yaitu DHB, putra dari pengusaha Siman Bahar, dan seorang pria berinisial VC. Keduanya telah dijebloskan ke rumah tahanan oleh penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. DHB sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT SJU dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC adalah Direktur PT SJU yang aktif sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sebelumnya telah menjerat tiga orang pelaku lainnya. “Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk. Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan tersebut,” ungkap Ade Safri di Jakarta.
Sebelum penahanan DHB dan VC, penyidik telah lebih dahulu menetapkan TW sebagai Direktur Utama PT SPEM, serta DW dan BSW sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun telah dipanggil untuk pemeriksaan perdana pada 10 Juni 2026, DHB dan VC sempat tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Menanggapi hal ini, penyidik segera mengeluarkan surat panggilan kedua. Keduanya akhirnya memenuhi panggilan dan hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Pemeriksaan dan Penahanan
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam, DHB dijawab dengan 33 pertanyaan mengenai operasional perusahaan. VC juga menjalani pemeriksaan dengan waktu yang sama, di mana ia ditanya sebanyak 23 kali oleh tim penyidik. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik mengambil langkah tegas dengan menahan kedua tersangka mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari,” tegas Ade Safri. Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat aktif dalam seluruh proses penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tambang ilegal ini. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk memperlancar proses pelacakan aset. Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.