Penetapan Tersangka dan Target Penyadapan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Salah satu target dari aksi penyadapan secara melawan hukum tersebut yakni Presiden Prabowo Subianto. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menerapkan kombinasi pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat ketiga tersangka.
Jeratan Pasal KUHP dengan Ancaman Hingga 10 Tahun
Komjen Asep memaparkan, pasal utama yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” ujar Komjen Asep Safrudin, dikutip Rabu (4/11/2026).
Selain itu, penyidik melapis sangkaan dengan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
“Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apa pun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” terangnya.
Penerapan Pasal UU ITE Terkait Perusakan Data
Tidak hanya pasal KUHP, Bareskrim Polri turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap tindakan mengubah, merusak, memindahkan, menghilangkan, hingga menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain secara melawan hukum.
Hingga saat ini, penanganan perkara terhadap mantan pimpinan tertinggi Polri beserta dua perwira tinggi tersebut masih terus dalam proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.