Laporan Resmi Kapolri dan Reaksi Menko Yusril
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal dirinya yang menjadi sasaran tindakan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh Kapolri langsung kepada Presiden.
"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).
Yusril menegaskan bahwa insiden penyadapan yang menyasar Kepala Negara beserta jajaran menteri merupakan masalah keamanan negara yang amat krusial dan tidak bisa dipandang remeh.
"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril.
Sasaran Penyadapan dan Tiga Tersangka Utama
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).
Salah satu tersangka utama yakni mantan Kapolri yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyadap berbagai nomor telepon penting, melingkupi Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga insan media dan kalangan pengusaha.
Pelanggaran Prosedur dan Modus Lawful Intercept Management System
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, membeberkan bahwa praktik penyadapan secara melawan hukum tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan tanpa mengindahkan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Dalam modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan begitu saja ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melewati tahapan verifikasi resmi. Penyadapan tersebut dipastikan ilegal lantaran sama sekali tidak berkaitan dengan prosedur penegakan hukum, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.