Update
Penyadapan Presiden Prabowo: Mengenal Sistem LIMS, Jejak Teknologi Pengawasan, dan Ancaman terhadap Privasi Amanda Manopo Berduka, Anjing Kesayangannya Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Ganas Trump Hentikan Bantuan Rp72 Triliun ke Israel Mulai Akhir 2026, Netanyahu Disebut Sepakat Menko Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Rusia Jatuhkan 9 Bom ke Bangunan Sekolah di Ukraina, 33 Orang Tewas Rangka Kayu Lapuk dan Tua, Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh Eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden BI Catat Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus 13,23 Miliar Dolar AS Sepanjang 2026 Sejarah Baru Wushu Indonesia di YOG 2026: Asael Christo Bawa Pulang Medali Perak Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran Sejauh 3 Km, Status Masih Siaga Penyadapan Presiden Prabowo: Mengenal Sistem LIMS, Jejak Teknologi Pengawasan, dan Ancaman terhadap Privasi Amanda Manopo Berduka, Anjing Kesayangannya Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Ganas Trump Hentikan Bantuan Rp72 Triliun ke Israel Mulai Akhir 2026, Netanyahu Disebut Sepakat Menko Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Rusia Jatuhkan 9 Bom ke Bangunan Sekolah di Ukraina, 33 Orang Tewas Rangka Kayu Lapuk dan Tua, Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh Eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden BI Catat Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus 13,23 Miliar Dolar AS Sepanjang 2026 Sejarah Baru Wushu Indonesia di YOG 2026: Asael Christo Bawa Pulang Medali Perak Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran Sejauh 3 Km, Status Masih Siaga
News

Menko Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan

Nasywa Fattari 04 November 2026 14 pembaca
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Arif Julianto)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Arif Julianto)

Laporan Resmi Kapolri dan Reaksi Menko Yusril

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal dirinya yang menjadi sasaran tindakan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh Kapolri langsung kepada Presiden.

"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

Yusril menegaskan bahwa insiden penyadapan yang menyasar Kepala Negara beserta jajaran menteri merupakan masalah keamanan negara yang amat krusial dan tidak bisa dipandang remeh.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril.


Sasaran Penyadapan dan Tiga Tersangka Utama

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).

Salah satu tersangka utama yakni mantan Kapolri yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyadap berbagai nomor telepon penting, melingkupi Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga insan media dan kalangan pengusaha.


Pelanggaran Prosedur dan Modus Lawful Intercept Management System

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, membeberkan bahwa praktik penyadapan secara melawan hukum tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan tanpa mengindahkan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan begitu saja ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melewati tahapan verifikasi resmi. Penyadapan tersebut dipastikan ilegal lantaran sama sekali tidak berkaitan dengan prosedur penegakan hukum, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Artikel Terkait