Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026), Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho menceritakan pengalamannya terkait permintaan uang dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut ditujukan kepada pengusaha properti Tan Kian agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Ferry menjelaskan bahwa saat itu Febrie bertanya tentang jumlah uang yang diminta. "Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'enggak tahu, terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," ungkap Ferry, sambil menunjukkan isyarat menggunakan jari untuk menggambarkan jumlah uang yang diminta.
Proses Permintaan Uang
Setelah mendengar permintaan tersebut, Ferry segera menghubungi Tan Kian untuk mengatur pertemuan keesokan harinya guna menyampaikan permintaan dari Febrie. Namun, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa jumlah yang diminta adalah sebesar 5 juta dolar Singapura, yang pada saat itu setara dengan Rp55 miliar. Tan Kian kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dalam tiga kali pengiriman.
"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah, makanya saya kembalikan ke jaksa," jelas Ferry mengenai proses penyerahan uang tersebut.
Kasus Pemerasan dan TPPU
Dalam persidangan tersebut, Ferry memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, termasuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Mereka didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya antara tahun 2020 hingga 2026. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang mencakup penerimaan saham, tanah, dan bangunan dari hasil tindak pidana korupsi. Pencucian uang diduga dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penempatan uang di rekening atas nama orang lain dan transfer kepada pihak ketiga. Atas perbuatannya, Febrie terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.