Update
Penyadapan Presiden Prabowo: Mengenal Sistem LIMS, Jejak Teknologi Pengawasan, dan Ancaman terhadap Privasi Amanda Manopo Berduka, Anjing Kesayangannya Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Ganas Trump Hentikan Bantuan Rp72 Triliun ke Israel Mulai Akhir 2026, Netanyahu Disebut Sepakat Menko Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Rusia Jatuhkan 9 Bom ke Bangunan Sekolah di Ukraina, 33 Orang Tewas Rangka Kayu Lapuk dan Tua, Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh Eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden BI Catat Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus 13,23 Miliar Dolar AS Sepanjang 2026 Sejarah Baru Wushu Indonesia di YOG 2026: Asael Christo Bawa Pulang Medali Perak Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran Sejauh 3 Km, Status Masih Siaga Penyadapan Presiden Prabowo: Mengenal Sistem LIMS, Jejak Teknologi Pengawasan, dan Ancaman terhadap Privasi Amanda Manopo Berduka, Anjing Kesayangannya Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Ganas Trump Hentikan Bantuan Rp72 Triliun ke Israel Mulai Akhir 2026, Netanyahu Disebut Sepakat Menko Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Rusia Jatuhkan 9 Bom ke Bangunan Sekolah di Ukraina, 33 Orang Tewas Rangka Kayu Lapuk dan Tua, Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh Eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden BI Catat Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus 13,23 Miliar Dolar AS Sepanjang 2026 Sejarah Baru Wushu Indonesia di YOG 2026: Asael Christo Bawa Pulang Medali Perak Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran Sejauh 3 Km, Status Masih Siaga
News

Ferry Boboho Ceritakan Permintaan Rp50 Miliar dari Febrie Adriansyah kepada Tan Kian

Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta uang sebesar Rp50 miliar dari pengusaha Tan Ki...

Arya Yudhistira 03 November 2026 39 pembaca jpnn.com jpnn.com
Ferry Boboho Ungkap Cerita soal Febrie Adriansyah Minta Rp50 M dari Tan Kian
Ferry Boboho Ungkap Cerita soal Febrie Adriansyah Minta Rp50 M dari Tan Kian

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026), Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho menceritakan pengalamannya terkait permintaan uang dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut ditujukan kepada pengusaha properti Tan Kian agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Ferry menjelaskan bahwa saat itu Febrie bertanya tentang jumlah uang yang diminta. "Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'enggak tahu, terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," ungkap Ferry, sambil menunjukkan isyarat menggunakan jari untuk menggambarkan jumlah uang yang diminta.

Proses Permintaan Uang

Setelah mendengar permintaan tersebut, Ferry segera menghubungi Tan Kian untuk mengatur pertemuan keesokan harinya guna menyampaikan permintaan dari Febrie. Namun, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa jumlah yang diminta adalah sebesar 5 juta dolar Singapura, yang pada saat itu setara dengan Rp55 miliar. Tan Kian kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dalam tiga kali pengiriman.

"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah, makanya saya kembalikan ke jaksa," jelas Ferry mengenai proses penyerahan uang tersebut.

Kasus Pemerasan dan TPPU

Dalam persidangan tersebut, Ferry memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, termasuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Mereka didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya antara tahun 2020 hingga 2026. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang mencakup penerimaan saham, tanah, dan bangunan dari hasil tindak pidana korupsi. Pencucian uang diduga dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penempatan uang di rekening atas nama orang lain dan transfer kepada pihak ketiga. Atas perbuatannya, Febrie terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Artikel Terkait