Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, kini terlibat dalam masalah hukum setelah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Firdaus Oiwobo. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, di mana Firdaus menuduh Tiyo menyebarkan informasi palsu.
Dalam laporan yang diajukan, Firdaus menyatakan bahwa Tiyo diduga telah menyebarkan berita bohong melalui platform media sosial. Selain itu, Firdaus mengklaim bahwa Tiyo juga menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG dan menyebut satuan SPPG sebagai penjilat.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi atau dugaan pidana yang dilaporkan. "Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," ungkap Yudhi.
Kritik Tiyo Ardianto Terhadap Pemerintah
Nama Tiyo Ardianto belakangan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah kritik-kritiknya yang dianggap subjektif terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini membuat situasi semakin menarik perhatian masyarakat.