SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, serta masyarakat untuk mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam acara Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada hari Kamis, 17 September.
Abu menjelaskan bahwa kolaborasi ini dilakukan melalui berbagai program yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, termasuk memberikan bantuan modal usaha. Selain itu, sejumlah daerah juga ditetapkan sebagai kota wakaf, yang merupakan langkah dalam pengembangan ekosistem wakaf.
Program Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan
Dia menambahkan bahwa program-program tersebut merupakan upaya untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Meskipun program yang dilaksanakan berskala kecil, Abu berharap dampaknya akan signifikan jika dilakukan secara berkelanjutan. “Meskipun ini kecil, tetapi kami berharap ini memberikan dampak yang besar bagi upaya kami untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai macam stakeholder masyarakat, Baznas, lembaga amil zakat, pemerintah daerah, dan umat Islam seluruhnya,” ujarnya.
Pemanfaatan Wakaf untuk Lingkungan
Kemenag juga mulai mendorong penggunaan wakaf untuk mendukung pelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan alam. Salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah program penghijauan dan penanaman pohon melalui skema wakaf. “Bagian dari upaya kami untuk menjaga agar alam berkembang, terus sustainable melalui skema wakaf ini,” katanya.
Abu menilai wakaf dapat menjadi instrumen penting dalam menghadapi isu lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama. Kemenag juga mencatat adanya perhatian dari generasi muda, terutama Generasi Z, terhadap isu keberlanjutan lingkungan. “Oleh karena itu, wakaf, saya kira menjadi salah satu instrumen yang sangat penting merawat dan menjaga agar alam tetap lestari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa nilai penghimpunan zakat, wakaf, kurban, dan zakat fitrah yang tercatat berdasarkan penelitian dengan indikator 2025 mencapai sekitar Rp 435 triliun. Dia menekankan bahwa angka tersebut merupakan realisasi yang telah terkumpul, bukan sekadar potensi.
Waryono mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut masih disalurkan langsung oleh muzaki kepada penerima. “Namun, 59 persen itu disampaikan muzaki langsung kepada masyarakat. 41 persennya melalui lembaga, yang kami ketemu angka Rp 44 triliun,” katanya. Dia menargetkan agar penghimpunan zakat melalui lembaga dapat dioptimalkan hingga Rp 327 triliun, dengan catatan bahwa penghimpunan saat ini masih didominasi oleh zakat fitrah.
Hingga tahun 2026, Kampung Zakat telah berkembang di 112 lokasi di 21 provinsi dan menjangkau 5.600 mustahik. Selain itu, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA telah menjangkau 236 KUA, melibatkan 96 BAZNAS/LAZ dengan dukungan dana sebesar Rp 5,23 miliar untuk membantu 2.360 keluarga.