Anggota DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Kewarganegaraan perlu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi setiap anak yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia. Dia menegaskan bahwa masalah administratif seharusnya tidak mengakibatkan anak-anak yang memiliki darah Indonesia kehilangan kepastian mengenai kewarganegaraannya.
“Jangan sampai ada anak yang memiliki darah Indonesia, tetapi kemudian tidak memiliki kewarganegaraan atau kehilangan kepastian status kewarganegaraannya hanya karena persoalan administratif. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Yanuar saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Fraksi PKS DPR RI yang bertema “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan” pada Kamis (17/9).
Pentingnya Perlindungan Hak Anak
Yanuar menjelaskan bahwa masalah kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan status administratif, melainkan juga melibatkan hak anak, hubungan hukum dengan orang tua, serta ikatan sosial dan kebangsaan yang harus dilindungi. Salah satu aspirasi yang muncul dalam FGD adalah perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai anak berkewarganegaraan ganda, terutama bagi anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Masyarakat juga menyoroti tantangan yang dihadapi anak-anak yang terlambat dalam menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Jika batas waktu tersebut terlewati, anak berisiko menghadapi masalah administratif serta ketidakpastian mengenai status kewarganegaraannya. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar revisi UU memberikan mekanisme yang lebih adil dan manusiawi bagi anak, termasuk kemungkinan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.
Revisi UU dan Kewarganegaraan Ganda
Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh Perca Indonesia menekankan pentingnya perlindungan bagi anak agar masalah administratif tidak membuat mereka kehilangan kepastian status kewarganegaraan. “Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi orang dewasa. Kalau sejak lahir anak memiliki hubungan darah dengan WNI dan memiliki ikatan dengan Indonesia, negara harus memastikan ada mekanisme perlindungan yang jelas,” kata Yanuar.
Dia juga menambahkan bahwa revisi UU perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat menyebabkan anak memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Masyarakat mengangkat isu anak dari perkawinan campuran, anak yang diadopsi lintas kewarganegaraan, serta anak dari keluarga pekerja migran Indonesia. Dalam praktiknya, masalah dokumen, pencatatan perkawinan orang tua, serta administrasi keluarga dapat memengaruhi status kewarganegaraan anak.
“Normanya harus tegas. Masyarakat harus tahu kapan kewarganegaraan itu diperoleh secara otomatis, kapan harus didaftarkan, apa batas waktunya, dan apa yang harus dilakukan apabila terjadi keterlambatan,” jelas Yanuar. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan mencakup perbankan, ketenagakerjaan, investasi, serta mekanisme untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
“Tidak semua persoalan diaspora harus dijawab dengan kewarganegaraan ganda penuh. Yang penting adalah bagaimana negara menyediakan mekanisme agar diaspora tetap dapat terhubung, berkontribusi, dan memiliki kepastian hubungan hukumnya dengan Indonesia,” tutup Yanuar.