Update
News

Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Yogyakarta Capai Rp 916 Juta

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY menghancurkan barang ilegal senilai Rp 916 juta, termasuk ponsel dan minuman beralkohol, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Yoga Samadhi 29 July 2026 2 pembaca jpnn.com jpnn.com
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel

Bea Cukai Yogyakarta, berkolaborasi dengan Satpol PP DIY, melaksanakan pemusnahan berbagai barang ilegal yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai mencapai Rp 916 juta. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Satpol PP DIY pada hari Selasa, 28 Juli 2026.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, serta instansi terkait lainnya.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Di antara barang yang dihancurkan terdapat hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, dan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika. Dari total nilai barang yang dimusnahkan, hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai tertinggi, mencapai sekitar Rp 611 juta, yang menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 307 juta.

Metode Pemusnahan dan Komitmen Pemerintah

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik masing-masing barang. Rokok ilegal dibakar secara simbolis sebelum dicacah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Taman Martani. Sementara itu, MMEA dituangkan ke dalam lubang tanah, telepon seluler dirusak agar tidak dapat digunakan lagi, dan obat-obatan golongan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menekankan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. "Pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat agar barang ilegal yang telah berkekuatan hukum benar-benar tidak kembali beredar," ujarnya.

Imam juga menambahkan bahwa kerjasama dengan Satpol PP dan berbagai instansi terkait sangat penting untuk menjaga efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Ia menyatakan bahwa sinergi ini akan terus diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, serta menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Artikel Terkait