Jakarta, CNN Indonesia -- Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, memberikan respon terhadap kabar yang menyatakan bahwa dirinya termasuk dalam daftar kandidat untuk posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru. Ia menyatakan bahwa dirinya seringkali diisukan untuk menduduki berbagai jabatan, namun hingga saat ini, ia hanya memegang posisi sebagai Menteri Keuangan.
"Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (menteri) keuangan," ungkapnya saat berada di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Juli.
Proses Penunjukan Gubernur BI
Purbaya juga enggan untuk berspekulasi mengenai siapa yang akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur BI yang baru untuk menggantikan Perry Warjiyo. Ia menegaskan bahwa proses penunjukan tersebut sepenuhnya mengikuti keputusan dari presiden.
"Kita ikutin perintah Bapak Presiden," tambahnya.
Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Prasetyo menjelaskan bahwa Perry baru saja mengajukan surat pengunduran diri kepada Prabowo pada hari Sabtu, 25 Juli. Oleh karena itu, Prabowo belum menyiapkan calon pengganti untuk posisi di BI.
Saat ini, posisi Gubernur BI diisi oleh Destry Damayanti, yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, sebagai pejabat sementara. "Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," jelas Prasetyo di kantor BI Jakarta Pusat pada hari Senin, 27 Juli.
Prasetyo menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika terjadi kekosongan jabatan, maka akan segera diisi oleh pejabat sementara. Hal ini sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," tutup Prasetyo.