Usulan mengenai ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu saat ini mengarah pada angka antara 4 hingga 5 persen. Dede Yusuf, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menilai bahwa angka tersebut sangat ideal dan sesuai dengan rasio politik yang sehat untuk ekosistem demokrasi di Indonesia saat ini.
Pertemuan Fraksi di Parlemen
Pertemuan tingkat tinggi yang diadakan bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dari fraksi-fraksi besar di parlemen. Dede menyatakan, "Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja," saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Menurut Dede, angka ambang batas yang diusulkan tersebut sejalan dengan standar regulasi yang diterapkan di beberapa negara lain. Ia juga mengingatkan bahwa usulan batas minimal yang terlalu tinggi dapat berisiko mengurangi keterwakilan suara masyarakat. "Namun, saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen," ujarnya pada Selasa (15/9).
Pemilihan Presiden dan Pemisahan Pemilu
Di sisi lain, Dede menambahkan bahwa Komisi II DPR tetap memperhatikan sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu, serta masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Ia juga menekankan bahwa isu pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dapat dipisahkan dari masalah pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Dede mengungkapkan bahwa pemilihan DPRD menjadi salah satu titik polemik yang perlu diperhatikan dalam konteks pemisahan pemilu tersebut.
"Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II," tutupnya.