Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
Ekonomi

Apakah Debt Collector Dapat Menagih Utang ke Keluarga Debitur? Simak Penjelasan Hukum Terkait

Menghadapi ancaman penagihan utang, banyak orang bertanya: apakah debt collector berhak menagih utang kepada anggota keluarga? Artikel ini menguraikan landasan hukum mengenai praktik tersebut.

Aruna Sasmita 06 April 2026 16 pembaca ekobiz.indozone.id ekobiz.indozone.id
Apakah Debt Collector Dapat Menagih Utang ke Keluarga Debitur? Simak Penjelasan Hukum Terkait
ekobiz.indozone.id

Dalam dunia keuangan, isu penagihan utang sering kali menimbulkan pertanyaan penting bagi debitur dan keluarganya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah debt collector berwenang untuk menagih utang kepada anggota keluarga debitur? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami aspek hukum yang mengatur praktik ini di Indonesia.

Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penagihan utang dilakukan berdasarkan perjanjian antara pemberi pinjaman dan debitur. Hal ini menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab pribadi debitur dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, termasuk anggota keluarganya. Pada dasarnya, hanya debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar utangnya, kecuali ada kesepakatan lain yang mengatur sebaliknya.

Namun, banyak kasus menunjukkan bahwa debt collector terkadang melakukan praktik penagihan yang tidak etis, termasuk menghubungi anggota keluarga debitur. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, "Kami mengimbau agar masyarakat memahami hak-hak mereka. Debt collector tidak boleh menagih ke keluarga debitur tanpa persetujuan dan kesepakatan yang jelas." Pernyataan ini menyoroti pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban pemaksaan dalam proses penagihan utang.

Praktik penagihan yang melibatkan anggota keluarga sering kali menimbulkan stres dan dampak psikologis yang negatif. Seperti yang diungkapkan oleh seorang saksi berinisial A, "Saya merasa tertekan ketika debt collector menghubungi keluarga saya, padahal saya sedang berusaha menyelesaikan masalah utang saya." Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penagihan yang tidak sensitif dapat memperburuk situasi dan hubungan antar anggota keluarga.

Selain itu, menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban, termasuk tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector secara tidak etis. Jika debt collector terlibat dalam penagihan yang mengganggu anggota keluarga, langkah hukum dapat diambil oleh debitur untuk melindungi hak-haknya.

Penting untuk diketahui bahwa debitur memiliki hak untuk melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum kepada pihak berwenang. Melalui pengaduan ini, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang merugikan.

Secara keseluruhan, debt collector tidak berhak menagih utang kepada anggota keluarga debitur tanpa persetujuan dan kesepakatan. Oleh karena itu, sangat penting bagi debitur dan keluarganya untuk memahami hak-hak mereka dan mengambil langkah yang tepat jika mengalami tindakan penagihan yang tidak etis. Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, diharapkan masyarakat dapat mengatasi masalah penagihan utang dengan lebih bijak dan aman di masa mendatang.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait