Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang subsidi dalam proses pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BGN, Sudaryono, saat ditanyakan mengenai beberapa dapur MBG yang diduga menggunakan barang subsidi seperti LPG 3 kg, minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7).
Laporkan Temuan Barang Subsidi
Sudaryono mengimbau masyarakat yang menemukan SPPG yang menggunakan barang subsidi untuk segera melaporkannya kepada BGN. Dengan laporan tersebut, BGN akan memberikan teguran dan surat peringatan, serta dapat menutup operasional SPPG jika mereka tidak mematuhi peraturan tersebut.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ungkapnya.
Pembelian Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan
Selain itu, Sudaryono juga meminta SPPG untuk membeli bahan pangan seperti telur sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang telah ditetapkan sebesar Rp25 ribu per kilogram (kg), terutama saat harga telur sempat anjlok hingga Rp12 ribu per kg.
“Si kepala dapur harus membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.
“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambungnya.