Gus Lilur, seorang tokoh muda Nahdlatul Ulama, menyatakan dukungannya terhadap Gus Kikin dalam upaya menata dan mereformasi kepengurusan PBNU. Ia menekankan bahwa momen pergantian kepemimpinan ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai masalah yang terjadi pada periode sebelumnya, termasuk konflik internal, isu etik, serta kasus hukum yang melibatkan beberapa oknum pengurus.
Pentingnya Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Gus Lilur mengingatkan Gus Kikin agar mengambil pelajaran dari pengalaman kepemimpinan yang telah berlalu. Ia mengungkapkan bahwa periode Mandataris Muktamar NU ke-34 meninggalkan sejumlah masalah yang tidak boleh terulang. Salah satu contohnya adalah kasus hukum yang melibatkan oknum pengurus PBNU, seperti Mardani H. Maming yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan kemudian terjerat dalam masalah hukum. Pada tahun 2022, PBNU memutuskan untuk menonaktifkan Mardani dari jabatannya agar ia dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Reformasi dan Cleansing Organisasi
“Gus Kikin harus berani melakukan reformasi. Jangan sampai orang-orang yang selama ini menjadi sumber konflik justru kembali mendapatkan ruang strategis dalam kepengurusan. PBNU harus menjadi rumah besar yang teduh, bukan arena pertarungan kepentingan,” tegas Gus Lilur. Ia juga meminta agar Gus Kikin melakukan pembersihan secara organisatoris, bukan dalam konteks balas dendam atau menyingkirkan orang karena perbedaan politik, melainkan memastikan bahwa individu-individu yang memiliki rekam jejak sebagai aktor konflik tidak lagi menduduki posisi yang dapat mengganggu konsolidasi organisasi.
“Yang harus dibuang adalah kultur konfliknya, praktik transaksionalnya, dan orang-orang yang terbukti menjadi aktor konflik. PBNU membutuhkan orang-orang yang mampu merajut persatuan, bukan memperpanjang dendam dan faksi,” tambahnya. Gus Lilur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih figur yang akan menduduki posisi dalam struktur PBNU, terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum.
Ia mengingatkan tentang nama Nusron Wahid yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan, terungkap adanya penyerahan uang sebesar US$400.000 kepada seseorang yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin, yang diidentifikasi sebagai teman Nusron Wahid. KPK menyatakan bahwa fakta-fakta dalam persidangan tersebut akan ditelaah dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Ini bukan soal menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum, tetapi dalam konteks membangun PBNU yang bersih, Gus Kikin harus menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Gus Lilur. Ia mengingatkan agar tidak menempatkan orang yang sedang menjadi sorotan dalam perkara hukum pada posisi strategis organisasi sebelum masalah tersebut benar-benar teratasi. Menurutnya, PBNU harus menunjukkan standar etik yang lebih tinggi daripada sekadar standar legal formal.
“Jika ada figur yang sedang menghadapi dugaan persoalan hukum, organisasi sebaiknya menjaga jarak sampai proses hukum memberikan kejelasan. PBNU tidak boleh menjadi tempat berlindung dari persoalan hukum, apalagi menjadi alat untuk membangun kembali pengaruh orang-orang yang memiliki beban persoalan masa lalu. Reformasi PBNU harus dimulai dari keberanian membersihkan warisan konflik,” ujarnya.
Gus Lilur menilai bahwa Gus Kikin memiliki peluang besar untuk mengakhiri siklus konflik dan membangun PBNU yang lebih profesional, egaliter, terbuka, serta berorientasi pada khidmah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran PBNU memberikan kesempatan kepada kepemimpinan baru untuk bekerja tanpa dibebani oleh kepentingan kelompok-kelompok lama. “Gus Kikin jangan menjadi penerus konflik. Jadilah pemutus mata rantai konflik. PBNU harus kembali menjadi rumah bersama seluruh Nahdliyin,” pungkas Gus Lilur.