Polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", menilai bahwa kedua isu ini merupakan pukulan berat bagi kelompok yang ia sebut sebagai "Genk Solo". Melalui akun X, Bambang mengaitkan kontroversi ini dengan dinamika politik yang berpotensi memengaruhi langkah Gibran dalam Pemilihan Presiden 2029.
"Dugaan ijazah palsu Jokowi dan ijazah SMA Gibran jelas pukulan telak Genk Solo," tulis Bambang Mulyono di akun X. Ia juga menambahkan bahwa kepanikan telah muncul sejak persoalan ini dibawa ke ranah hukum. "Kepanikan udah terjadi sejak masuk di pengadilan," ungkapnya. Menurut Bambang, isu ini bisa menjadi salah satu penghalang bagi Gibran jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang. "Tsunami ijazah Jokowi dan Gibran akan mengganjal Gibran maju di pilpres 2029," tambahnya.
Persoalan Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, isu mengenai syarat pendidikan Gibran kini telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 10 September 2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dengan alasan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sejak awal pencalonan.
Denny berpendapat bahwa terdapat masalah pada syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan dimulai. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak otomatis hilang setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. "Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tulis Denny di akun X. Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon mengacu pada ketentuan syarat pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden, serta meminta MK untuk memeriksa masalah ini dan mempertimbangkan konsekuensi hukum jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Implikasi Hukum dan Permohonan Diskualifikasi
Denny juga menegaskan bahwa pelantikan Gibran tidak menghapus masalah yang menurutnya sudah ada sejak proses pencalonan. "Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan," tambahnya. Sebelumnya, Denny telah menyatakan bahwa perkara yang diajukan adalah sengketa hasil Pemilu, bukan mekanisme pemakzulan. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka juga meminta agar MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden jika permohonan mereka dikabulkan.