Jakarta - Pada Selasa, 28 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dua mobil pribadi dari garasi Pendopo Bupati Lombok Barat yang dijabat oleh Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang kini nonaktif. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan bupati tersebut, setelah ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan.
Dua kendaraan yang disita adalah jenis roda empat, yaitu Honda HR-V berwarna hijau metalik dan Chevrolet Trailblazer berwarna hitam. Sebelumnya, kedua mobil tersebut telah disegel oleh tim KPK dengan pita penyegelan pada malam Kamis, 23 Juli, setelah dilakukan penggeledahan di pendopo yang menjadi tempat tinggal Lalu Ahmad Zaini dan keluarganya.
Proses Pengangkutan Mobil
Pada sekitar pukul 09.50 Wita, kedua mobil tersebut diangkut menggunakan truk towing yang ditutupi kain. Proses pengangkutan ini dikawal oleh satu unit kendaraan minibus yang ditumpangi oleh tim KPK. Namun, saat dimintai keterangan di lokasi, tim KPK tidak memberikan informasi mengenai tujuan dari pengangkutan kedua mobil tersebut.
Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat dan rekan-rekannya di Pulau Lombok, tim KPK telah memeriksa 13 saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Saksi-saksi tersebut termasuk Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Ahmad Fathoni, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat, Lalu Agha Farabi.
Selain itu, terdapat juga tiga aparatur sipil negara dari Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang berinisial YS, GER, dan SR. Saksi lainnya meliputi notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah dengan inisial IWN, NMP, dan NKM, serta TS yang merupakan Direktur CV Dyas Karya Konstruksi. GOM, yang menjabat sebagai Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, dan AD sebagai Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika juga termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Temmy Pratama, yang dihubungi di Mataram, mengonfirmasi kegiatan KPK tersebut. "Iya, betul. Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu, 25 Juli," ujarnya. Peminjaman ruangan oleh KPK dilaksanakan pada Senin, 27 Juli, meskipun Temmy menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui substansi dari kegiatan peminjaman tersebut.