Mantan anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengungkapkan pandangannya mengenai situasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Melalui akun media sosial X miliknya, Anas menanggapi isu yang beredar tentang beberapa pimpinan partai politik yang berpotensi maju sebagai calon presiden. Ia menyatakan bahwa kehadiran pimpinan partai sebagai kandidat adalah hal yang wajar, bahkan akan terasa aneh jika tidak ada yang bersiap untuk maju.
“Para pimpinan partai mau nyapres? Itu hal biasa. Justru ganjil jika tidak menyiapkan diri untuk itu. Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang. Yang penting memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan,” tulis Anas.
Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu
Di tengah perkembangan menuju Pilpres 2029, Anas menekankan bahwa ada hal yang lebih mendesak untuk diperbaiki, yaitu perangkat aturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Ia mendorong agar peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pemilu, segera diperbaiki. “Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, Undang-undangnya,” jelasnya.
Anas juga mengungkapkan pendapatnya mengenai waktu pelaksanaan Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg), dengan menekankan pentingnya memisahkan kedua pemilihan tersebut, seperti yang dilakukan pada Pemilu 2004. “Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” tuturnya.
Menurut Anas, salah satu alasan untuk memisahkan waktu tersebut berkaitan dengan syarat partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat bahwa partai atau gabungan partai yang mengusung seharusnya merupakan peserta Pemilu 2029, dengan menggunakan hasil Pileg 2029 sebagai dasar pencalonan. “Banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya,” paparnya.
Partisipasi Publik dalam Penyempurnaan Aturan
Lebih lanjut, Anas menekankan perlunya perbaikan dan penyempurnaan aturan serta pengesahan paket UU yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029. Ia juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam proses penyempurnaan aturan tersebut. “Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius,” ungkapnya.
Anas menilai bahwa perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi penting dalam UU pemilu adalah hal yang biasa. Namun, ia juga menekankan bahwa proses tersebut perlu membuka ruang bagi keterlibatan publik. “Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu yang dipercaya oleh publik sangat penting. Oleh karena itu, aturan main pemilu harus dirumuskan dan ditetapkan dengan baik. “Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,” terangnya. Anas menegaskan bahwa meskipun kewenangan legislasi ada pada eksekutif dan legislatif, partisipasi publik tetap diperlukan untuk menghasilkan proses legislasi yang demokratis dan berkualitas. “Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yang demokratis dan berkualitas,” pungkasnya.