Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo terus bergulir. Setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, peluang Betrand Peto ditetapkan sebagai tersangka mulai menjadi sorotan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai kemungkinan tersebut tetap terbuka. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sejumlah bukti yang dapat menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut di antaranya hasil visum, jejak komunikasi digital, serta hasil pemeriksaan psikologis dan forensik.
"Ujungnya penyidikan adalah menyasar yang namanya status tersangka terhadap pelaku. Jadi, kalau sudah naik sidik, berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Kita tinggal tunggu prosesnya," kata Deolipa saat ditemui awak media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik tetap harus mendalami fakta dan memastikan kecukupan alat bukti.
Deolipa Nilai Kasus TPKS Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Perdamaian
Deolipa juga menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ia menilai dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, apabila proses penyidikan menemukan bukti yang cukup dan tersangka telah ditetapkan, perkara tersebut berpotensi dilanjutkan ke persidangan.
"Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang," ujar Deolipa.
Ia juga menilai peluang penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) relatif kecil apabila penyidik telah menemukan bukti yang mencukupi untuk melanjutkan proses hukum.
Kuasa Hukum Betrand Peto Sambut Positif Proses Penyidikan
Berbeda dengan pandangan Deolipa, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, menyambut baik peningkatan status perkara tersebut.
Timoty memandang penyidikan sebagai tahapan yang diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," kata Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian yang wajar dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penyidik tetap harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Apabila nantinya tidak terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara, Timoty menilai penghentian penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," ujar Timoty.
Timoty juga memastikan Betrand Peto akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Sejak 27 Oktober 2026
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan perkara dugaan TPKS yang menyeret nama Betrand Peto dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, hingga Betrand Peto sebagai pihak terlapor.
"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami laporan tersebut.
Bukti yang dikumpulkan meliputi hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, serta riwayat percakapan di media sosial.
Meski berbagai bukti telah dikumpulkan, status perkara yang kini berada pada tahap penyidikan belum serta-merta membuat Betrand Peto menjadi tersangka.
Penetapan tersangka masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta terpenuhinya kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.