Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengambil langkah administratif berupa deportasi terhadap seorang pria asal Afghanistan yang dikenal dengan inisial MEM. Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa ia terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.
MEM datang ke Indonesia untuk melanjutkan studi pascasarjana di salah satu universitas di Semarang. Berdasarkan pemeriksaan, ia telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, namun tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal yang ditujukan untuk kegiatan pendidikan. Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui bahwa ia telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Kegiatan Usaha yang Tidak Sesuai
Perusahaan yang didirikan direncanakan bergerak di sektor restoran dengan menu khas Timur Tengah dan berlokasi di Kabupaten Demak. MEM menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum beroperasi dan ia belum mengambil bagian dalam pekerjaan atau mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut. Meskipun demikian, statusnya sebagai pendiri dan direktur perusahaan dianggap tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, serta aktivitas MEM di Indonesia. Proses ini dilakukan dengan bantuan penerjemah agar ia dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan yang jelas. Dalam pemeriksaan, MEM mengakui bahwa ia menyadari izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi dan tidak berniat melanggar hukum dengan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal di masa depan.
Pelanggaran Izin Tinggal
Namun, setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan aktivitas sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Tindakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi, Kantor Imigrasi Semarang memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap MEM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa izin tinggal harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. “Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing ingin bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, mereka harus menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Semarang juga mengingatkan semua warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang ada. Setiap perubahan dalam kegiatan, status, atau penjamin harus dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum memulai aktivitas baru.