Update
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Harga Pertamax Diprediksi Menyentuh Rp20 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Harga Pertamax Diprediksi Menyentuh Rp20 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina
News

Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM setelah terungkap bahwa ia menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai mahasiswa.

Bima Candrakumara 20 August 2026 56 pembaca jpnn.com jpnn.com
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengambil langkah administratif berupa deportasi terhadap seorang pria asal Afghanistan yang dikenal dengan inisial MEM. Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa ia terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.

MEM datang ke Indonesia untuk melanjutkan studi pascasarjana di salah satu universitas di Semarang. Berdasarkan pemeriksaan, ia telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, namun tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal yang ditujukan untuk kegiatan pendidikan. Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui bahwa ia telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Kegiatan Usaha yang Tidak Sesuai

Perusahaan yang didirikan direncanakan bergerak di sektor restoran dengan menu khas Timur Tengah dan berlokasi di Kabupaten Demak. MEM menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum beroperasi dan ia belum mengambil bagian dalam pekerjaan atau mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut. Meskipun demikian, statusnya sebagai pendiri dan direktur perusahaan dianggap tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.

Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, serta aktivitas MEM di Indonesia. Proses ini dilakukan dengan bantuan penerjemah agar ia dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan yang jelas. Dalam pemeriksaan, MEM mengakui bahwa ia menyadari izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi dan tidak berniat melanggar hukum dengan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal di masa depan.

Pelanggaran Izin Tinggal

Namun, setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan aktivitas sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Tindakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi, Kantor Imigrasi Semarang memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap MEM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa izin tinggal harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. “Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing ingin bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, mereka harus menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Semarang juga mengingatkan semua warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang ada. Setiap perubahan dalam kegiatan, status, atau penjamin harus dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum memulai aktivitas baru.

Artikel Terkait