Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terungkap sebagai korban pencatutan oleh mantan pejabatnya melalui modus operandi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penggunaan nama Kemenperin dalam proyek yang tidak pernah disetujui.
Dalam penjelasan lebih lanjut, pihak Kemenperin menyatakan bahwa mantan pejabat tersebut telah menggunakan nama institusi untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui proyek yang tidak memiliki legitimasi. "Kami sangat menyesalkan tindakan ini dan sedang berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum," ungkap perwakilan Kemenperin. Proses penyelidikan pun telah dimulai untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik ilegal ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan nama dan wewenang dalam institusi pemerintah. Kemenperin berkomitmen untuk membersihkan nama baik institusi dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik.