Update
Persiapan Wisuda ke-183, FIB UNDIP Selenggarakan Pelatihan Softskill untuk Mahasiswa Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Persiapan Wisuda ke-183, FIB UNDIP Selenggarakan Pelatihan Softskill untuk Mahasiswa Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow
Ekonomi

--- Kemenperin Menghadapi Kasus Pencatutan oleh Mantan Pejabat Melalui SPK Fiktif ---

--- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi korban pencatutan nama oleh mantan pejabat melalui skema Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang merugikan institusi. ---

Lare Ayu 26 April 2026 20 pembaca ekobiz.indozone.id ekobiz.indozone.id
---
Kemenperin Menghadapi Kasus Pencatutan oleh Mantan Pejabat Melalui SPK Fiktif

---
ekobiz.indozone.id
---TITLEEXCERPT--- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi korban pencatutan nama oleh mantan pejabat melalui skema Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang merugikan institusi. ---CONTENT---

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terungkap sebagai korban pencatutan oleh mantan pejabatnya melalui modus operandi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penggunaan nama Kemenperin dalam proyek yang tidak pernah disetujui.


Dalam penjelasan lebih lanjut, pihak Kemenperin menyatakan bahwa mantan pejabat tersebut telah menggunakan nama institusi untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui proyek yang tidak memiliki legitimasi. "Kami sangat menyesalkan tindakan ini dan sedang berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum," ungkap perwakilan Kemenperin. Proses penyelidikan pun telah dimulai untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik ilegal ini.


Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan nama dan wewenang dalam institusi pemerintah. Kemenperin berkomitmen untuk membersihkan nama baik institusi dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait