Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dari Kejaksaan Tinggi setempat. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, mengonfirmasi bahwa tindakan pengamanan terhadap Kajari tersebut dilakukan pada hari Senin, 5 Oktober 2026. "Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ungkap Sugeng Riyanta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pemeriksaan dan Proses Lanjutan
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sultra, oknum Kajari itu langsung diterbangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin malam untuk melanjutkan proses hukum. "Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," jelas Sugeng.
Laporan Masyarakat dan Tindakan Hukum
Sugeng juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya perbuatan tercela serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut. Namun, pihak Kejati Sultra belum mengungkapkan identitas pejabat yang terlibat maupun rincian dari kasus hukum yang menyangkut Kajari tersebut. "Atas informasi masyarakat, kami mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut," tambahnya.
Sugeng menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan kejaksaan. "Untuk rincian lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung," tutup Sugeng.